Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran mengenai disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, secara umum PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara atau ASN, dasar hukum yang mengatur disiplin pun sama.
"Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi,” ujar Anas dalam keteranganya, Selasa (13/06).
Baca Juga: Jokowi Minta Passing Grade PPPK Dikaji Ulang, Ternyata Ini Penyebabnya
Adapun imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2023 tentang Disiplin PPPK.
Ia mengatakan, ketentuan dispilin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN.
Selain itu, substansi dalam dispilin itu juga didsasarkan pada kewajiban dan larangan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia menjelaskan, materi atau substansi bisa diatur dalam perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan calon PPPK yang bersangkutan.
“Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS,” ungkap Anas.
Surat Edaran ini diterbitkan dengan maksud mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin.
Baca Juga: Persiapan Pendaftaran CPNS 2023, Ini Cara Membuat SKCK Online Di Aplikasi PRESISI
Aturan tersebut disusun sebagai bentuk kepastiak hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK.
Apabila dalam kontrak yang sudah dibuat belum memuat ketentuan, Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan segera memperbarui.
“Salah satu tujuannya adalah tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman atau sanksi bagi PPPK,” tegas Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News