kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,75   -7,60   -0.82%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mensos sebut Undang-Undang Pekerja Sosial beri kepastian pada pekerja sosial


Selasa, 03 September 2019 / 23:07 WIB
Mensos sebut Undang-Undang Pekerja Sosial beri kepastian pada pekerja sosial
ILUSTRASI. Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang.

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita pun meyakini disahkannya RUU ini dapat memberi kepastian pada pekerja sosial.

"Dengan RUU ini kami yakini bahwa tata kelola pelaksanaan dari kegiatan pekerjaan sosial ini akan lebih baik termasuk keberadaan pekerja sosial itu sendiri," ujar Agus, Selasa (3/9).

Beleid ini memang mengatur berbagai hal terkait pekerja sosial, mulai dari definisi dan ketentuan umum pekerja sosial, praktik pekerjaan sosial, standar praktik pekerjaan sosial, pendidikan profesi pekerja sosial, registrasi dan izin praktik,  hak dan kewajiban, organisasi pekerja sosial, dewan kehormatan kode etik, tugas dan wewenang, peran serta masyarakat.

Baca Juga: DPR sahkan RUU tentang pekerja sosial menjadi Undang-Undang

Agus mengatakan, pihaknya sependapat dengan DPR dalam pembentukan RUU tentang pekerja sosial ini. Menurutnya, negara memang bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas pekerja sosial melalui optimalisasi peran dan fungsinya. Adanya RUU ini pun dianggap sebagai langkah maju dalam membangun sumber daya manusia.

Tak hanya meningkatkan kualitas pekerja sosial, Agus pun menyinggung pekerja sosial asing di Indonesia. Menurutnya, dengan adanya globalisasi dan munculnya era masyarakat ekonomi ASEAN, membuat banyak pekerja sosial asing melakukan praktik di Indonesia.

Padahal, menurutnya, pekerja sosial asing itu belum terdaftar secara resmi, belum terpantau atau belum memiliki izin praktik pekerjaan sosial. "Karena itu kami merasa penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penetrasi ideologi asing yang mengancam kehidupan bangsa juga adanya malpraktik," ujar Agus.

Baca Juga: DPR dan pemerintah menyepakati pengesahan UU tentang pekerja sosial

Dalam draft RUU tentang pekerja sosial ini disebutkan bahwa penerka sosial warga negara asing dapat melakukan praktik pekerjaan sosial di Indonesia dengan syarat memiliki surat izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mampu berbahasa Indonesia.

Nantinya pekerja sosial asing yang memenuhi ketentuan akan diberikan Surat Tanda Registrasi (STR) sementara oleh organisasi pekerja sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×