kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR dan pemerintah menyepakati pengesahan UU tentang pekerja sosial


Selasa, 03 September 2019 / 13:00 WIB
DPR dan pemerintah menyepakati pengesahan UU tentang pekerja sosial
ILUSTRASI. PENGESAHAN UU APBN 2018


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9). 

Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong mengatakan, undang-undang ini merupakan tonggak sejarah bagi para pekerja sosial. UU ini juga menjadi dasar hukum bagi pekerja sosial. Pasalnya, pengaturan pekerja sosial masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang. 

"Undang-undang ini jadi tonggak sejarah baru bagi pekerja sosial sebagai sebuah profesi. UU ini merupakan pengaturan legal dan formal bagi pekerja sosial," ujar Ali saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna. 

Baca Juga: Anggaran 2020 konservatif, Bahana Sekuritas prediksi saham sejumlah sektor unggul

Ali mengatakan, inisiatif untuk menyusun UU Pekerja Sosial berangkat dari pandangan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal. Di sisi lain, terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial. 

Oleh sebab itu, permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional terencana, terpadu berkualitas dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi sosial. "UU ini dibuat untuk memberikan jawaban atas kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh pekerja sosial," kata Ali. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pada dasarnya pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR terkait masalah kesejahteraan sosial. 

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR, dua RUU siap disahkan

Agus berharap UU Pekerja Sosial dapat menjadi instrumen hukum untuk meningkatkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. "Pemerintah berpendapat UU ini merupakan langkah maju dalam upaya membangun SDM pekerja sosial yang profesional agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial semakin baik," ujar Agus. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR dan Pemerintah Sepakati Pengesahan UU Tentang Pekerja Sosial"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×