Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera bukan keputusan tiba-tiba paska banjir.
Prasetyo menyebut keputusan itu merupakan hasil investigasi panjang yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) penertiban kawasan hutan setelah dibentuk oleh Presiden.
"Paska bencana, bukan kejadian tiba-tiba karena satgas ini sebenernya bekerja di seluruh wilayah RI, termasuk di 3 provinsi yang ada di Sumatra," kata Mensesneg dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII, Selasa (26/1/2026).
Prasetyo menegaskan dalam satu tahun ini satgas telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektar lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha secara ilegal.
Baca Juga: Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut, KLH Tengah Kaji Pengelolaan Lahan Berikutnya
Menurutnya, bentuk pelanggarannya pun beragam mulai dari melakukan kegiatan berusaha di kawasan hutan hingga tidak patuh terhadap kewajiban pajak.
Khusus di Sumatra, Prasetyo bilang pemerintah resmi mencabut 28 perusahan. Dari julah tersebut 22 perusahaan bergerak di sektor kehutanan dan 8 perusahaan sisanya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Prasetyo menyebut pencabutan ini merupakan keputusan politik bahwa pemerintah berkomitmen terhadap penegakan hukum di dalam negeri.
"Kita perlu sampaikan bahwa selama ini mungkin hampir tidak ad pernah berani melakukan penegakan hukum sampai harus mencabut perusahaan sudah beroperasi lama," pungkasnya.
Terkait dengan status perusahaan kedepan, Prasetyo menyebut pemerintah buka peluang beberapa perusahaan tersebut akan di ambil alih oleh negara untuk dioperasikan kembali.
Namun, dia menegaskan bahwa perusahaan itu akan diganti pemilik menjadi perusahaan negara atau BUMN dibawah pengawasan BPI Danantara. Dengan catatan, perusahaan yang bisa beroperasi kembali merupakan perusahaan yang memberi lebih banyak manfaat kepada bangsa.
Baca Juga: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Aceh-Sumatra, KLH Jelaskan Alasannya!
"Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti 22 perusahaan kalau yang Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra, Selasa (20/1/2026).
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo:
Daftar 22 Perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Aceh (3 Perusahaan):
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Perusahaan):
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Perusahaan):
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Baca Juga: 28 Perusahaan Dicabut Izin: Kebijakan Lingkungan Berujung Dilema Ekonomi
Selanjutnya: Atlet Indonesia Lampaui Target Medali di ASEAN Para Games 2025
Menarik Dibaca: Atlet Indonesia Lampaui Target Medali di ASEAN Para Games 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













