Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah mematangkan rencana pengelolaan lahan pasca pencabutan izin 28 perusahaan di wilayah Sumatra.
Sekretaris Utama Kementerian LH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap lahan-lahan eks perizinan tersebut. Kajian ini bertujuan untuk memetakan kondisi riil kerusakan lingkungan di lapangan.
"KLHS itu salah satunya adalah mengetahui bagaimana lingkungan hidup pada saat ini, existing-nya seperti apa. Kita ingin tahu yang rusak yang mana pastinya, dan nanti akan kemudian dipulihkan seperti apa," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian LH, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Negara Kuasai Lagi 4,09 Juta Hektare Lahan Hutan, Izin 28 Perusahaan Resmi Dicabut
Melalui KLHS, pemerintah akan menentukan apakah lahan-lahan tersebut, baik bekas tambang maupun perkebunan, akan dialihfungsikan atau tetap dipertahankan sebagai fungsi lindung. Fokus utama pemerintah adalah memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Aceh-Sumatera kembali pulih.
Vivien menegaskan, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar kebijakan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di daerah tersebut di masa depan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan berulang yang memicu bencana alam.
"Sekarang step-nya sedang KLHS, sedang dikaji untuk tahu betul-betul apa yang mesti kita lakukan terhadap daerah itu. Apakah dipulihkan, atau apakah daya dukung daya tampungnya memang sudah tidak cukup sehingga tidak boleh lagi ada kerusakan," tambahnya.
Selama proses kajian berlangsung, Vivien belum bisa merinci lebih jauh mengenai potensi alih fungsi lahan secara spesifik. Namun, ia menekankan bahwa pemulihan ekosistem menjadi prioritas di atas kepentingan komersial demi menjaga keselamatan masyarakat di sekitar lokasi bencana.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat di sektor sumber daya alam.
28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Perinciannya, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare (ha).
Selain perusahaan kehutanan, terdapat enam perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) yang juga dicabut izinnya.
Baca Juga: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Aceh-Sumatra, KLH Jelaskan Alasannya!
Selanjutnya: IHSG Berpotensi Lanjut Terkoreksi pada Hari Kamis (22/1), Cek Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: Biji Nangka Rebus: 4 Manfaat Tak Terduga untuk Kesehatan Optimal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













