kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Mensesneg: Presiden akan hadiri Kongres PDIP


Rabu, 08 April 2015 / 23:03 WIB
Mensesneg: Presiden akan hadiri Kongres PDIP
ILUSTRASI. Apotek Kimia Farma di Jakarta Utara.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan Presiden Joko Widodo akan menghadiri Kongres IV Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Kamis (9/4) besok, di Sanur, Bali. Pratikno mengatakan, kehadiran Jokowi juga upaya membuka komunikasi dengan partai-partai dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Apalagi dengan PDI-P, semua partai, Presiden buka komunikasi," ujar Pratikno, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4).

Pratikno mengatakan, kesediaan Jokowi hadir dalam Kongres PDI-P juga bagian dari menghargai undangan yang telah disampaikan.

"Hampir semua kongres KIH kan hadir termasuk Hanura di Solo. Jadi tentu saja presiden ke sana untuk hadir di kongres," ujar Pratikno.

Sekretris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan presiden akan bertolak dari Jakarta pada Kamis (9/4) pagi. Selanjutnya, Presiden akan melanjutkan kunjungan kerja ke Mataram dan Tambora, Nusa Tenggara Barat hingga Minggu (11/4).

Dalam Kongres PDI-P, Jokowi, yang diundang sebagai kader, akan menyampaikan pidato politiknya. Kongres IV PDI-P dihadiri sekitar 2.000 peserta, di antaranya terdiri dari 514 DPC dengan 1.542 utusan dan 34 DPD dengan 102 utusan. Selain itu, ada juga peserta kader PDI-P yang berasal dari legislatif dan eksekutif, peninjau dan perwakilan PDI-P dari luar negeri, serta organisasi sayap PDI-P. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×