kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mensesneg: Belum ada rancangan Keppres, berita soal pengangkatan wamen tidak benar


Minggu, 04 Oktober 2020 / 14:17 WIB
Mensesneg: Belum ada rancangan Keppres, berita soal pengangkatan wamen tidak benar
ILUSTRASI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan belum ada rancangan Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatan wakil menteri baru, meskipun ada penambahan posisi wakil menteri dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Koperasi dan UKM.

Kedua kementerian tersebut dimungkinkan untuk memiliki wakil menteri. "Sampai saat ini, setelah pelantikan wakil menteri oleh Presiden pada 25 Oktober 2019 yang lalu, tidak ada rancangan Keppres tentang pengangkatan wakil menteri," ujar Pratikno kepada wartawan, Minggu (4/10).

Pratikno bilang, pengangkatan wakil menteri harus berdasarkan Keppres. Tidak adanya rancangan Keppres saat ini, membuat Pratikno memastikan bahwa rencana pengangkatan wakil menteri tidak benar.

Baca Juga: Presiden Jokowi bakal angkat dua wakil menteri baru, di pos mana saja?

"Berita tentang rencana pengangkatan 2 wakil menteri baru yakni, wakil menteri ketenagakerjaan serta wakil menteri koperasi dan usaha kecil menengah itu tidak benar," terang Partikno.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani dua Perpres. Yakni Perpres Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan serta Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.

"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis pasal 2 ayat 1 Perpres 95/2020.

Hal serupa juga tertulis dalam Perpres pasal 2 ayat 1 Perpres 96/2020. Bahwa dalam memimpin Kementerian Koperasi dan UKM, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Jabatan wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Nantinya wakil menteri yang bertugas dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan tersebut akan bertanggung jawab kepada menteri.

Selanjutnya: Jokowi menyiapkan posisi wakil menteri Ketenagakerjaan dan wakil menteri Koperasi UKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×