kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Menkopolhukam: Pencalonan Timur bukan dadakan


Selasa, 05 Oktober 2010 / 17:27 WIB
Menkopolhukam: Pencalonan Timur bukan dadakan


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menyatakan penentuan Timur Pradopo sebagai calon Kapolri tidak mendadak. Menurutnya, sebelum mengusulkan Timur, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menimbang berbagai usulan, termasuk dari Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso dan Komisi Kepolisian Nasional.

Djoko mengatakan, Presiden juga menimbang berbagai dinamika tentang pro dan kontra nama-nama calon yang telah beredar di masyarakat maupun di media massa. "Oleh karena itu dicari, dihimpun kembali nama-nama yang memiliki eligibilitas untuk menjadi Kapolri," katanya dalam keterangn pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (5/10).

Setelah itu, Djoko mengatakan Presiden SBY mengulang dan menyaring kembali nama-nama calon yang sudah beredar, sampai mendapatkan satu calon yaitu Komisaris Jenderal Timur Pradopo. "Jadi tidak dadakan dan prosesnya jalan," kata Djoko

Dia menambahkan, selama seolah-olah mendadak lantaran perhatian publik dan media massa hanya tertuju pada dua nama calon Kapolri yang selama ini beredar itu. "Tapi, sebenarnya di internal Presiden, Kapolri, saya, dan Kepala BIN itu adalah melalui proses perbincangan yang cukup lama," kata mantan Panglima TNI itu.

Yang jelas, Djoko mengatakan, calon kapolri saat ini juga sudah melalui pengecekan rekam jejak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×