kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.061   77,00   1,10%
  • KOMPAS100 1.056   15,23   1,46%
  • LQ45 830   13,06   1,60%
  • ISSI 214   1,28   0,60%
  • IDX30 423   7,14   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   8,21   1,64%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,77   0,62%
  • IDXQ30 141   2,14   1,54%

Menkop UKM: RUU Perkoperasian Perlu Segera Dibahas dan Disahkan


Senin, 09 Oktober 2023 / 12:13 WIB
Menkop UKM: RUU Perkoperasian Perlu Segera Dibahas dan Disahkan
ILUSTRASI. RUU perkoperasian sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pekan lalu Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sudah disampaikan oleh Presiden ke DPR RI, diharapkan bisa segera dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan. 

“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Senin (9/10). 

Ia mengatakan, sebagai fungsi perlindungan regulasi terkait koperasi sangat diperlukan mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat. 

Baca Juga: Akan Dibahas Oktober, Berikut Muatan dalam RUU Perkoperasian

Misalnya, delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp 26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang. 

Teten mengatakan, penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui  PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif. 

Padahal, Teten menambahkan, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikan kepada anggota. 

Baca Juga: Ini Isi RUU Perkoperasian yang Akan Dibahas Oktober

Tidak ada landasan hukum bagi Pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi.

“Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat,” katanya.

Menurut Teten, tidak cukup koperasi di Indonesia hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×