Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menargetkan pertumbuhan jumlah anggota koperasi bertambah menjadi 60 juta atau dua kali lipat dari jumlah eksisting saat ini.
Hal itu disampaikan Budi saat menerima audiensi dengan Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) di Kantor Kemenetrian Koperasi, Jum'at (8/11).
"Saya ingin tingkatkan jumlah anggota koperasi capai 60 juta orang," kata Budi.
Baca Juga: Hindari yang Ilegal, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024
Dalam catatannya, perkembangan koperasi di Indonesia stagnan bahkan cenderung mengalami penurunan citra akibat beberapa kasus koperasi besar yang mengalami mismanagement. Bahkan menurutnya saat ini jumlah orang berkoperasi di tanah air hanya mencapai 25 juta orang atau tak lebih dari 10 persen dari total masyarakat Indonesia.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembenahan secara total terhadap koperasi di Indonesia. Pihaknya pun berencana membuat forum khusus yang fokus berdiskusi terkait pembenahan koperasi yang akan disesuaikan dengan kemajuan zaman.
Ketua Umum Projo ini, juga menyampaikan tugas yang menjadi penting saat ini adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
“Sudah 32 tahun, koperasi hanya mengacu pada UU No 25 Tahun 1992. Dan saya kira ini sudah kuno dan tak sesuai lagi dengan tuntutan digitalisasi dewasa ini. UU Koperasi yang baru harus selesai dalam 100 hari kerja,” tutupnya.
Diketahui, rencana revisi Undang-Undang Koperasi memang sempat direncanakan akan mulai dibahas bersama dengan DPR RI pada September lalu.
Namun, hingga masa pemerintahan berganti, rencana ini belum juga dilaksanakan.
Baca Juga: Ada Program Pemutihan Utang untuk Petani dan Nelayan, Ini Informasinya
Menteri Koperasi dan UKM Periode 2019 -2024, Teten Masduki sempat meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Perubahan ini didesak karena aturan yang berlaku sudah tidak relevan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Teten menegaskan, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden atau Surpres Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR RI. Namun, hingga kini DPR RI belum merespons lebih lanjut.
"Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan, mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres," ujar Teten, Selasa (19/3).
Selanjutnya: Peraturan Antideforestasi Mirip Uni Eropa Berpotensi Diberlakukan Negara Lain
Menarik Dibaca: Harga Emas Dunia Hari Ini Turun, Sepekan Harga Bergerak Volatil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News