kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Menkop Minta Kejagung Kawal Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih


Rabu, 07 Mei 2025 / 16:33 WIB
Menkop Minta Kejagung Kawal Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dalam rangka silaturahmi dan pembahasan pengawalan program pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kejaksaan akan terus mendukung program Pemerintahan Kabinet Merah Putih. Salah satunya melalui pengawalan program pembentukan Koperasi Merah Putih. 

"Pekerjaan ini bukanlah pekerjaan mudah , karena hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (7/5).

Bentuk dukungan Kejaksaan terhadap program yang dicanangkan oleh Kementerian Koperasi tersebut meliputi pendampingan hukum dan legal audit, dukungan pada skema pembiayaan, dan perlindungan pada unit usaha cost center. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meminta bantuan dalam hal pengawasan, pendampingan hukum dan mitigasi risiko terhadap program Koperasi Merah Putih berjumlah 80.000 yang tersebar di desa/kelurahan di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Dalami Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Sejumlah Bank Daerah

“Koperasi Desa Merah Putih ini memang bertujuan memutus rantai distribusi yang panjang dan menghilangkan rentenir yang meresahkan di desa sehingga masyarakat desa lebih maju dan makmur,” ujar Budi Arie.

Jaksa Agung juga menambahkan bahwasanya Kejaksaan saat ini telah memiliki aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini dapat membantu melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di desa, termasuk implementasi dari Koperasi Desa Merah Putih. 

Adapun dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama sebagai payung hukum kolaborasi jangka panjang kedua lembaga. 

Selain itu, akan ada pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum antara Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung.

Turut hadir dalam pertemuan ini yakni Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Baca Juga: Zulhas Bakal Jadikan Bangunan Sekolah Terbengkalai Untuk Kopdes Merah Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×