Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang mengusulkan judi online untuk diberikan pajak merupakan hal menyesatkan.
“Saya bilang ke beberapa teman-teman jurnalis bahwa itu adalah perkataan yang menyesatkan. Ketika Menkominfo bilang itu bukan saya, ada usulan yang mengatakan judi online diberikan pajak, tetapi dia yang menyampaikan ke publik bahwa judi online ada rencana untuk diberikan pajak," ungkap Peneliti Ekonomi Indef Nailul Huda dalam diskusi publik Indef, Senin (11/9).
Nailul menganggap aneh pernyataan Menkominfo. Dia menilai jika nantinya usulan tersebut direalisasikan, artinya judi online menjadi legal.
Baca Juga: Promosi Judi Online, Bareskrim: Pemeriksaan Wulan Guritno pada Kamis (14/9)
Nailul pun menyatakan hal itu tentu berlawanan dengan undang-undang. Sebab, setiap tindakan harus berdasarkan pada undang-undang, termasuk judi online. Sementara perjudian adalah ilegal secara hukum.
"Jadi, saya bisa bilang bahwa perkataan dari Menkominfo menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” kata Nailul.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie menyampaikan usulan judi online diterapkan pajak. Sebab, perputaran uang di industri tersebut mencapai hingga US$ 9 miliar per tahun. Dia berpendapat pernyataan itu seiring masih masifnya praktik judi online dan masih sedikitnya pemberantasan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News