kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   0,00   0,00%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Menkominfo: CCTV bisa jadi alat hukum yang sah


Kamis, 20 Oktober 2016 / 21:59 WIB
Menkominfo: CCTV bisa jadi alat hukum yang sah


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan bahwa closed circuit television (CCTV) merupakan alat bukti hukum yang sah.

Hal itu disampaikan Rudiantara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Novanto saat itu menggugat Pasal 5 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang alat bukti rekaman.

Setelah putusan MK tersebut keluar, sempat muncul anggapan bahwa CCTV tidak sah sebagai alat bukti.

Rudiantara mengatakan, CCTV tidak tergolong intersepsi atau penyadapan. Pada pasal 5 UU ITE yang dianggap tidak sah sebagai alat bukti bila tak berdasarkan izin pengadilan ialah intersepsi.

"CCTV bukan intersepsi, CCTV adalah umum saja. Itu bisa saja dibawa dijadikan alat bukti elektronik yang sah," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10).

Menurut Rudiantara, CCTV terpasang dengan sepengetahuan publik. CCTV berbeda dengan intersepsi yang dilakukam secara diam-diam.

"Intersepsi itu yang tadinya normal lantas ada sesuatu yang masuk ke dalam. Seperti kita lagi rapat tiba-tiba disadap, Itu harus berdasarkan dalam konteks penegakan hukum," ucapnya.

Rudiantara menambahkan, nantinya pemerintah akan mengatur lebih lanjut terkait CCTV sebagai alat bukti dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

"Sudah kami siapkan semua untuk itu, dan RUU ITE ini dalam hal CCTV juga menafsirkan sebagai alat bukti yang sah," kata Rudiantara.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sah.

Menurut Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×