kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Menkominfo: CCTV bisa jadi alat hukum yang sah


Kamis, 20 Oktober 2016 / 21:59 WIB
Menkominfo: CCTV bisa jadi alat hukum yang sah


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan bahwa closed circuit television (CCTV) merupakan alat bukti hukum yang sah.

Hal itu disampaikan Rudiantara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Novanto saat itu menggugat Pasal 5 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang alat bukti rekaman.

Setelah putusan MK tersebut keluar, sempat muncul anggapan bahwa CCTV tidak sah sebagai alat bukti.

Rudiantara mengatakan, CCTV tidak tergolong intersepsi atau penyadapan. Pada pasal 5 UU ITE yang dianggap tidak sah sebagai alat bukti bila tak berdasarkan izin pengadilan ialah intersepsi.

"CCTV bukan intersepsi, CCTV adalah umum saja. Itu bisa saja dibawa dijadikan alat bukti elektronik yang sah," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10).

Menurut Rudiantara, CCTV terpasang dengan sepengetahuan publik. CCTV berbeda dengan intersepsi yang dilakukam secara diam-diam.

"Intersepsi itu yang tadinya normal lantas ada sesuatu yang masuk ke dalam. Seperti kita lagi rapat tiba-tiba disadap, Itu harus berdasarkan dalam konteks penegakan hukum," ucapnya.

Rudiantara menambahkan, nantinya pemerintah akan mengatur lebih lanjut terkait CCTV sebagai alat bukti dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

"Sudah kami siapkan semua untuk itu, dan RUU ITE ini dalam hal CCTV juga menafsirkan sebagai alat bukti yang sah," kata Rudiantara.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sah.

Menurut Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×