kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkominfo benarkan akan ajukan kasasi homologasi Internux


Senin, 19 November 2018 / 19:54 WIB
Menkominfo benarkan akan ajukan kasasi homologasi Internux
ILUSTRASI. Menkominfo Rudiantara


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan tetap akan mengajukan kasasi atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berakhir homologasi alias berdamai dengan Internux.

“(Kasasi) Jalan dong, kita tidak setuju dengan homologasinya,” ujar Rudiantara, Senin (19/11).

Sebelumnya Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Fauzan Priyadhani kepada Kontan.co.id, Minggu (18/11) mengatakan rencana mengajukan kasasi ini. Fauzan bilang Kominfo akan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan berperan sebagai tim kuasa hukum Kominfo.

"Kami sudah komunikasi informal dengan Kejagung, sudah ada surat resmi juga yang kita kirimkan. Karena selain untuk kasasi di PKPU, kami juga minta pendampingan Jamdatun atas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelas Fauzan.

Sementara ketika dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menyatakan perlu memeriksa hal tersebut ke Jamdatun terlebih dahulu.

Mengingatkan, PKPU Internux berakhir homologasi 14 November 2018 lalu. Dalam proses PKPU, Internux mesti menanggung utang senilai Rp 4,695 triliun yang berasal dari 2 kreditur separatis (dengan jaminan) sebesar Rp 226 miliar, dan 281 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 4,469 triliun.

Kasasi diajukan sebab Kominfo menilai poin penyelesaian utang dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan tak dapat dilaksanakan.

Asal tahu saja, dalam PKPU Internux, Kominfo menagihkan biaya Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) yang ditunggak Internux sejak 2016-2018 senilai Rp 463 miliar.

Nah menurut UU 36/1999 tentang Telekomunikasi IPFR hanya bisa diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, dan dapat diperpanjang satu kali selama 10 tahun pula.

Sedangkan dalam perjanjian perdamaian, Internux punya opsi untuk melunasi utang-utangnya ke Kominfo hingga 30 tahun. Sembari itu, Kominfo tak diperkenankan untuk mencabut izin tersebut. Ini yang jadi poin keberatan Kominfo atas Homologasi Internux.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×