kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   10.000   0,52%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

Menkominfo: Aturan DNI Baru Bukan Tidak Ramah Investasi Asing


Kamis, 10 Juni 2010 / 10:30 WIB
Menkominfo: Aturan DNI Baru Bukan Tidak Ramah Investasi Asing


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan kalau Perpres DNI yang baru ini bukanlah tidak ramah dengan investasi asing. Untuk tertutupnya investasi asing di pembangunan menara, menurut Tifatul ini karena memang bisnis pembangunan menara ini hanyalah bagian kecil dari total belanja modal (capex) perusahaan telekomunikasi.

Dari keseluruhan total Capex yang nilainya mencapai Rp 70 triliun hingga Rp 80 triliun, pembangunan menara itu hanya sekitar 2%. "Masa untuk lokal 2% saja tidak boleh," ujarnya, Rabu (9/6).

Dari total capex itu, menurut Tifatul, asing sudah menguasai sekitar 94%. Dia membantah bahwa pemerintah menutup investasi asing
di negara ini. Lagipula kebijakan ini juga untuk memberikan peluang pengusaha lokal untuk bisa mengerjakan menara-menara. Karena untuk mengerjakan menara ini juga tidak memerlukan teknologi tinggi.

Untuk penyelenggaraan pos yang asing dibatasi hanya 49%, menurut Tifatul, ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. "Di aturan itu ada soal batasan asing," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×