kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45845,50   -13,12   -1.53%
  • EMAS1.347.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Tak Koorporatif Tangani Konten Judi Online


Jumat, 24 Mei 2024 / 18:27 WIB
Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Tak Koorporatif Tangani Konten Judi Online
ILUSTRASI. Menkominfo Budi Arie Setiadi. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/Spt.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melibatkan penyelenggara layanan jaringan atau Internet Service Provider (ISP) untuk turut memberantas judi online. 

Bahkan, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengancam bakal mencabut izin ISP yang tidak koorporatif dalam pemberantasan judi online

"Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka Saya tidak segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin Anda," kata Budi dalam Konferensi Pers Daring Penanangan Judi Online, Jumat (24/5).  

Selain itu, Budi Arie meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system (DNS) Trust Positif Kominfo.

Baca Juga: Wow, Total Transaksi Judi Online Capai Rp 100 Triliun di Kuartal I 2024

"Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan," tandasnya.

Menkominfo menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif berupa blacklist domain dan URL. 

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode tahun 2023 hingga 2024, Menteri Budi Arie menjelaskan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi. 

"Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP," jelasnya.

Menkominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online

Baca Juga: Gerak Cepat Berantas Judi Online, Ini yang Dilakukan Kominfo

Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.

"Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×