kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Menkomdigi Bakal Atur Batas Usia Anak Akses Media Sosial, Ada Sanksinya bagi PSE


Jumat, 07 Februari 2025 / 17:38 WIB
Menkomdigi Bakal Atur Batas Usia Anak Akses Media Sosial, Ada Sanksinya bagi PSE
ILUSTRASI. Indonesia menegaskan dukungannya terhadap masa depan digital ASEAN melalui Deklarasi Digital Bangkok yang diadopsi dalam Pertemuan Menteri Digital ASEAN (ADGMIN) ke-5 di Bangkok, Thailand.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid bakal membuat aturan pembatasan usia anak untuk mengakses media sosial. 

Ia menyebut aturan ini dibuat dalam rangka melindungi anak dari serangan cyber yang kian masif di dunia maya. 

"Banyak negara yang sudah memiiki aturan itu, dan Indonesia berencana dalam waktu dekat untuk memilikinya," kata Meutya dijumpai di Menara Kompas, Jumat (7/2). 

Baca Juga: Komdigi Siapkan Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Selain pembatasan usia di media sosial, Komdigi juga akan mewajibkan platform atau penyelenggaran sistem elektronik (PSE) menyiapkan teknologi untuk mendeteksi usia pengguna media sosial. 

Selain itu, PSE juga diwajibkan untuk memberikan edukasi dan literasi khusus kepada penggunaan sosial media dengan bijak. 

Sejalan dengan itu, Meutya juga akan menyiapkan sanksi kepada PSE jika tidak patuh pada aturan yang tengah disusun ini. 

"Persis sanksinya memang belum dirumuskan, tapi kurang lebihnya seperti sanksi administratif, denda dan yang paling keras sanksi penutupan izin," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×