Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid bakal membuat aturan pembatasan usia anak untuk mengakses media sosial.
Ia menyebut aturan ini dibuat dalam rangka melindungi anak dari serangan cyber yang kian masif di dunia maya.
"Banyak negara yang sudah memiiki aturan itu, dan Indonesia berencana dalam waktu dekat untuk memilikinya," kata Meutya dijumpai di Menara Kompas, Jumat (7/2).
Baca Juga: Komdigi Siapkan Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
Selain pembatasan usia di media sosial, Komdigi juga akan mewajibkan platform atau penyelenggaran sistem elektronik (PSE) menyiapkan teknologi untuk mendeteksi usia pengguna media sosial.
Selain itu, PSE juga diwajibkan untuk memberikan edukasi dan literasi khusus kepada penggunaan sosial media dengan bijak.
Sejalan dengan itu, Meutya juga akan menyiapkan sanksi kepada PSE jika tidak patuh pada aturan yang tengah disusun ini.
"Persis sanksinya memang belum dirumuskan, tapi kurang lebihnya seperti sanksi administratif, denda dan yang paling keras sanksi penutupan izin," jelasnya.
Selanjutnya: Melirik Tantangan Bisnis Umrah pada Kuartal 1-2025
Menarik Dibaca: Jogja dan Sekitarnya Kompak Hujan Mulai Siang, Pantau Prakiraan Cuaca Besok!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News