kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Menkokesra luncurkan road map BPJS ketenagakerjaan


Jumat, 02 Mei 2014 / 16:56 WIB
Menkokesra luncurkan road map BPJS ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Cara merawat monstera karstenianum.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah diresmikan 1 Januari 2014, Lembaga Publik BPJS Ketenagakerjaan melalui Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) meluncurkan Peta jalan/Road Map di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasioanal (Musrenbangnas).

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono dalam sambutannya mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menggambarkan kondisi hari ini dan kondisi di masa depan berkaitan dengan Jaminan Sosial Nasional.

Peluncuran peta jalan Jaminan Sosial khususnya peta jalan Jaminan sosial Nasional Ketenagaerjaan, merupakan suatu dukungan perencanaaan untuk menyelenggarakan empat program jaminan soosial.

"Keempat program dari Sistem Jaminan Nasional yang sedang dibangun berdasarkan UU no.40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU no.24 tahun 2011 tentang BPJS," ujar Agung Laksono, Jumat (2/5/2014).

Menurutnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  akan beroperasi secara penuh pada  1 juli 2015 tahun depan dan penyelengnggaraannya di serahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang juga telah resmi berdiri 1 jauari 2014 bersamaan berdirinya bpjs kesehatan.

“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan hanya menyelenggarakan tiga  program jaminan sosial, karena merupakan lanjutan dari Jamsostek dan baru akan secara penuh secara empat program di bulan  Juli  2015” imbuhnya.

Dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kita bangun sistem yang bersekala nasional, lintas Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Hal ini memberikan perlindungan sosial atas resiko-resiko sosial ekonomi yang dialami oleh peserta program jaminan sosial nasional, terutama para pekerja Indonesia.

“Peta jalan ini hendaknya untuk dipergunakan sebagai rujukan dalam rangka perencanaan pembangunan SJSN bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah," pungkasnya. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×