kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Menko Pemberdayaan Masyarakat: Tak Ada Bansos untuk Hadapi Kenaikan PPN jadi 12%


Rabu, 25 Desember 2024 / 15:03 WIB
Menko Pemberdayaan Masyarakat: Tak Ada Bansos untuk Hadapi Kenaikan PPN jadi 12%
ILUSTRASI. Menko Pemberdayaan Masyarakat menegaskan pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus terkait kenaikan PPN menjadi 12% ini. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus terkait kenaikan PPN menjadi 12% ini. 

Cak Imin mengingatkan, semua yang dikenakan PPN 12 persen sudah diseleksi. 

"Enggak ada. PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi, ya, mana yang tidak boleh naik, mana yang naik," ujar Cak Imin di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12). 

Baca Juga: Penghimpunan DPK Perbankan Semakin Berat Saat Ada Kenaikan PPN Jadi 12%

Menurut Cak Imin, ekonomi akan tetap tumbuh meski PPN naik menjadi 12%. 

Itu Apalagi, kata dia, uang tambahan yang diterima ini akan dialokasikan menjadi subsidi. 

"Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," tuturnya. 

Sementara itu, Cak Imin menekankan bahwa sektor UMKM dan pariwisata tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Dia menyebut hanya barang mewah yang dikenakan PPN 12%. 

"Jadi UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu enggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar," jelas Cak Imin. 

Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2025, Cek Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif PPN 12%

"Karena itu, bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Cak Imin Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus untuk Hadapi PPN 12 Persen"

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/25/14224101/cak-imin-tegaskan-tak-ada-bansos-khusus-untuk-hadapi-ppn-12-persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×