kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   0,00   0,00%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Tarif PPN Vietnam Dipangkas, Menko Airlangga Optimis Tak Pengaruhi Daya Saing RI


Minggu, 15 Desember 2024 / 12:48 WIB
Tarif PPN Vietnam Dipangkas, Menko Airlangga Optimis Tak Pengaruhi Daya Saing RI
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 tidak akan mempengaruhi daya saing Indonesia dengan negara lain.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah yakin kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 tidak akan mempengaruhi daya saing Indonesia dengan negara lain.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meski Vietnam justru menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 8%, maka hal tersebut tidak akan mengurangi daya saing Indonesia. Hal ini dikarenakan kebijakan di setiap negara akan berda-beda.

"Tidak (mempengaruhi daya saing Indonesia). PPN itu untuk barang sudah ada," kata Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/12).

Baca Juga: Vietnam Turunkan PPN Jadi 8%, Ini Kata Menko Airlangga

Sebagai informasi, berkebalikan dengan kebijakan pemerintah Indonesia, negara tetangga di Asia Tenggara, Vietnam, justru memperpanjang penurunan tarif PPN di negaranya. 

Mengutip media lokal Vietnam berbahasa Inggris, Vietnam News pada Rabu (11/12/2024), Majelis Nasional (The National Assembly) atau sama dengan DPR RI di Indonesia, baru saja mengesahkan draft aturan perpanjangan pengurangan pajak PPN, dari mulanya 10 persen menjadi 8 persen.

Kebijakan perpanjangan pengurangan tarif PPN di Vietnam ini berlaku sampai dengan Juni tahun 2025. 

Menurut regulasi yang disahkan pada hari Sabtu (7/12/2024), barang dan jasa yang dikenakan tarif pajak 10 persen akan terus menikmati tarif 8 persen selama enam bulan ke depan. 

Pengurangan PPN ini tidak berlaku untuk barang dan jasa di sektor real estat, sekuritas, perbankan, telekomunikasi, informasi dan teknologi, batu bara, bahan kimia, serta produk dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×