kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menko Darmin optimis penyaluran KUR ke sektor produksi capai 50%


Kamis, 06 Desember 2018 / 12:11 WIB
Menko Darmin optimis penyaluran KUR ke sektor produksi capai 50%
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - WONOGIRI. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution optimis penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha di sektor produksi akan mencapai 50%.

"Sekarang per Oktober masih 43%, akhir tahun target 50%," ujar Darmin saat memberikan sambutan di acara Penyaluran KUR Peternakan Rakyat, Kamis (6/12). Darmin yakin target tersebut akan tercapai di akhir tahun. Pasalnya saat ini petani mulai masuk musim panen sehingga membutuhkan pendanaan.

KUR untuk sektor produksi ditingkatkan karena selama ini KUR mayoritas digunakan untuk sektor perdagangan. Ke depannya KUR untuk sektor produksi akan terus didorong menjadi mayoritas. "Tahun depan 60%, tahun berikutnya kita mau 70% produksi," terang Darmin.

Sektor produksi yang digenjot antara lain adalah pertanian, peternakan, dan perikanan. Oleh karena itu, guna meningkatkan penyaluran KUR, dibutuhkan model khusus bagi sektor tersebut. Darmin bilang, pembayaran cicilan KUR tiap bulan tidak sesuai dengan model bisnis sektor pertanian. Oleh karena itu pembayaran cicilan KUR tersebut harus menyesuaikan waktu panen.

Saat ini penyaluran KUR sudah mencapai angka Rp 113 triliun. Angka tersebut disalurkan bagi 13,3 juta dengan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) di level 1,24%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×