Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Integrasi dalam perizinan online satu pintu (Online Single Submission/OSS) belum maksimal.
Salah satunya implementasi OSS di Batam yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Padahal, Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan telah siap mengimplementasikan sistem ini.
"Secara OSS sudah siap, ini menuntut suatu integrasi dengan pihak lain," ujar Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (17/9).
Lukita bilang pengelolaan investasi di Batam tidak hanya dilakukan oleh BP Batam. Pemerintah Kota (Pemkot) Batam juga memiliki andil dalam perizinan.
Ia mencontohkan, dalam perizinan penggunaan lahan, perizinan lahan untuk industri berada di BP Batam tetapi izin penggunaan lahan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih ada di Pemkot.
Oleh karena itu penerapan OSS dinilai belum berjalan mulus. "Ini belum berjalan solid, OSS di Batam belum mulus seperti yang diharapkan," terang Lukita.
Sementara itu, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) juga masih mengalami kebingungan dalam kewenangan perizinan.
Meski pun saat ini belum ada perizinan yang masuk, tetapi BPKS memerlukan koordinasi lebih lanjut terkait kewenangan.
"BPKS Sabang sudah menerima peraturan kepala Boordinator Penanaman Modal (BKPM) tentang pelimpahan kewenangan perizinan, namun setelah adanya OSS kita akan koordinasi lebih lanjut," jelas Wakil Kepala BPKS Irwan Fais.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News