Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegitan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Revisi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengaturan DHE diharapkan dapat memitigasi risiko stagflasi dengan kepastian hukum di tengah situasi ketidakpastian global.
"Tentu ini untuk menghsilkan pertumbuhan menciptakan lapangan kerja serta stabilitas keuangan maupun nilai tukar," ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (26/1).
Nantinya, melalui revisi PP, aturan jumlah dan lamanya juga akan diatur dalam revisi tersebut.
Baca Juga: Bakal Tampung DHE Pengekspor, Likuiditas Valas Perbankan Makin Melar
Airlangga menyebut, revisi tidak hanya menambahkan sektor penyumbang devisa. Akan tetapi juga akan mengatur batasan jumlah, dan berapa lama dana tersebut terparkir di dalam negeri.
Dalam paparannya, Airlangga menyampaikan, pengaturan DHE ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan tingkat suku bunga yang stabil.
Kemudian, sebagai sumber pembiayaan untuk mendorong investasi dan pembangunan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News