Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah penerapan pajak hiburan tertentu dengan tarif minimal 40% dan maksimal 75% dibatalkan pemerintah dan kembali kepada aturan yang lama yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Airlangga mengatakan, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tetap berjalan hingga saat ini. Hanya saja, dalam UU tersebut, terdapat keringanan berupa insentif fiskal yang bisa diajukan kepada pemerintah daerah (pemda).
"Sudah ada UU HKPD. UU HKPD yang berlaku. Tapi disitu ada Pasal 101, diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif. Dengan insentif untuk investasi dan mendorong pertumbuhan yang lain itu dimungkinkan pajak itu di bawah 70% atau di bawah 40%," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Senin (22/1).
Baca Juga: Ricuh Pajak Hiburan 40%, Pengusaha Bali Sampaikan Ini ke Sri Mulyani
Sebagai informasi, pada Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh kepala daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional. Pemulihan industri pariwisata telah menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya.
Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, bupati/wali kota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%.
"Namanya insentif itu tergantung kepala daerah, namanya kan diskresi, bisa diberikan bisa tidak," imbuh Airlangga.
Merujuk Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News