kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ricuh Pajak Hiburan 40%, Pengusaha Bali Sampaikan Ini ke Sri Mulyani


Senin, 22 Januari 2024 / 18:45 WIB
Ricuh Pajak Hiburan 40%, Pengusaha Bali Sampaikan Ini ke Sri Mulyani
ILUSTRASI. Jeritan pengusaha bali efek dari penerapan pajak hiburan sebesar 40%-75% dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. KONTAN/Muradi/2016/06/30


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTAFounder Niluh Djelantik dan Aktivis Sosial, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik menyampaikan jeritan pengusaha bali efek dari penerapan pajak hiburan sebesar 40%-75% dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Ni Luh berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pergi ke Bali untuk bertemu dengan seluruh pengusaha spa dan hiburan mengingat sekitar 60% sektor Bali bergerak di sektor pariwisata.

Dirinya bilang, Sri Mulyani bisa mendengarkan keluhan dari pengusaha Bali dan melihat secara langsung sektor-sektor pariwisata yang sudah mati suri, seperti beach club dan sebagainya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Klaim Tak Pernah Dilibatkan dalam Penetapan Kenaikan Pajak Hiburan

"Please, kalau ibu Menkeu mendengarkan, ini bukan yang pertama kali saya bicara dengan Ibu Menkeu. Bukan pertama kali juga Ibu Menkeu mengirimkan jajarannya ke workshop kami. Tolong dengarkan rakyat. Tolong dengarkan masukan dari rakyat," kata Ni Luh dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (22/1).

Menurutnya, dengan pengenaan pajak hiburan dengan tarif tinggi tersebut maka wisatawan akan hengkang berwisata ke Bali dan malah mengalihkan uangnya ke negara Thailand dengan tarif pajak yang lebih rendah, seperti Thailand.

"Tolong datangi beach club-beach club itu yang sekarang sudah mati suri," katanya.

Baca Juga: Buntut Penerapan Pajak Hiburan Baru, Pemerintah Siapkan Dua Insentif untuk Pengusaha

"Saya berharap pak Menteri Parekraf (Sandiaga Uno) bisa mengajak bu Sri Mulyani ke Bali, bertemu dengan seluruh usaha spa, bertemu dengan usaha hiburan karena seperti yang kita ketahui Bali 60%-nya adalah pariwisata," imbuh Ni Luh.

Sebagai informasi, merujuk Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×