kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu Sri Mulyani dorong KEK agar berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional


Senin, 13 September 2021 / 19:01 WIB
Menkeu Sri Mulyani dorong KEK agar berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, negara hadir mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui percepatan pembangunan ekonomi yang merata, kemudahan investasi guna peningkatan penanaman modal, simplifikasi proses untuk memperoleh fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Selain itu, melalui optimalisasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Terlebih pandemi Covid-19 memberikan tekanan yang luar biasa dalam perekonomian.

Namun, Sri Mulyani mengatakan bahwa Indonesia selalu mampu memanfaatkan kondisi krisis sebagai kesempatan untuk membangun pondasi yang semakin kokoh dengan memperkuat reformasi struktural.

“Reformasi struktural yang kita lakukan pada masa menghadapi Covid-19 ini antara lain yang sangat penting dan strategis adalah terselesaikannya dan akan dilaksanakannya amanat Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengamanatkan hal yang penting yaitu deregulasi dan penyederhanaan perizinan. Bagaimana pemerintah harus terus memangkas birokrasi dari pusat hingga ke daerah,” jelas Menkeu dalam acara Webinar Kawasan Ekonomi Khusus secara daring pada Senin (13/9).

Baca Juga: PPN sembako hanya dikenakan untuk beras dan daging mahal

Menurut Menkeu, salah satu yang diatur di dalam Undang-undang Cipta Kerja adalah dibentuknya KEK dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Hal ini disebut Sri Mulyani untuk menujukan tujuan produktif dan investasi.

“Kawasan ekonomi khusus dirancang sebagai kawasan yang diharapkan memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. Di dalam kawasan ini akan diberikan berbagai fasilitas dan insentif khusus. Ini untuk menarik investasi dan kegiatan produktif bahkan tentu juga orientasi ekspor,” lanjut Sri Mulyani.

Sasaran pengembangan KEK adalah untuk meningkatkan kehadiran modal baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan kehadiran modal ini, menurut Menkeu akan muncul kegiatan industri yang makin produktif atau optimal, serta industri yang makin kompetitif bahkan meningkatkan ekspor.

Sri Mulyani menambahkan, KEK dengan berbagai kekhususan dan insentif akan diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru.

Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap akan muncul terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi daerah-daerah di Indonesia yang memanfaatkan fasilitas KEK ini.

Untuk mencapai sasaran tersebut, ada dua hal penting dari perubahan Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 mengenai Kawasan Ekonomi Khusus yang sekarang ada di dalam Undang-undang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021.

Pertama, Peraturan Pemerintah ini diberikan kepastian fiskal kepada para pelaku usaha dan investor. Kedua, dilakukan penerapan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional. Dengan demikian pelaksanaan dari kegiatan ekonomi di kawasan ekonomi khusus terutama ekspor dan impor akan semakin efisien, produktif, kompetitif, dan lebih pasti.

Baca Juga: Sri Mulyani bakal kenakan PPN sekolah dengan SPP tinggi

“Terbitnya Undang-undang Cipta Kerja dan dilakukannya penguatan berbagai fasilitas dan penguatan kemudahan prosedur layanan juga pengawasan akan memberikan kawasan ekonomi khusus dukungan operasional pelayanan maupun pengawasan yang makin baik. Saya berharap kawasan ekonomi khusus ini dengan berbagai fasilitas dan insentif yang diberikan akan benar-benar mampu menarik investor untuk bisa menanamkan modal di kawasan ekonomi khusus, baik itu adalah investor dalam negeri maupun investor yang berasal dari global,” tambah Sri Mulyani.

Peningkatan penanaman modal menurut Menkeu akan sangat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan kesempatan kerja yang sangat dibutuhkan. Dan penciptaan kesempatan kerja tersebut diharapkan adalah lapangan kerja yang memiliki produktivitas dan kualitas yang baik.

Selanjutnya: Rights issue dan digitalisasi jadi strategi Mahaka Media (ABBA) untuk tekan kerugian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×