kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Menkeu: Pertumbuhan ekonomi 5,1% lebih realistis


Jumat, 10 Juni 2016 / 10:46 WIB
Menkeu: Pertumbuhan ekonomi 5,1% lebih realistis


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai asumsi pertumbuhan ekonomi di APBNP 2016 sebesar 5,1% lebih realistis dari keputusan Badan Anggaran DPR yang menetapkan pertumbuhan 5,2%. 

Bambang menilai faktor eksternal dan internal belum sesuai harapan sehingga pertumbuhan ekonomi masih lemah. "Kalau 5,2% yang terbaik dan keputusan akhir DPR, kami hormati," katanya, Kamis (9/6).

Perubahan asumsi pertumbuhan bisa dilakukan saat pembahasan akhir asumsi makro di Banggar, Rabu kemarin. Sedangkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,1% merupakan keputusan Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dan pemerinta, sehari sebelumnya.

Menurut Bambang, pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga di berbagai komisi tetap akan menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,1%. Asumsi pertumbuhan itu tetap dipakai dengan alasan sesuai dengan data yang tersedia dan agar lebih cepat.

Asumsi pertumbuhan 5,1% antara lain akan dipakai untuk pembahasan anggaran di Kementerian Keuangan, Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS). 

Diharapkan dengan putusan itu, maka pembahasan bisa cepat. Sebab menurut Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafish Tohir, perubahan asumsi ini memperlambat pembahasan. Sebelumnya, Hafish meminta Menkeu menegaskan asumsi yang digunakan saat membahas anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×