kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menkeu: Penurunan tarif PPh Badan belum tahun ini


Selasa, 12 Mei 2015 / 15:29 WIB
Menkeu: Penurunan tarif PPh Badan belum tahun ini
ILUSTRASI. Pahami beberapa tanda seseorang yang sedang mengalami krisis kepercayaan atau trust issue.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan belum ada wacana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Jika ada, pemerintah harus melihat dulu dasar dari pembahasan penurunan tarif tersebut.

Menurut Bambang, tidak ada jaminan jika Indonesia menurunkan tarif PPh badan, Singapura akan tetap mempertahankan tarifnya. "Kita tidak boleh beradu dengan nyari tarif pajak yang paling rendah," ujarnya, Selasa (12/5).

Kalaupun ada wacana untuk menurunkan tarif, diakuinya masih tahun depan pemerintah berencana untuk merevisi tarif PPh. Sekadar informasi, corporate tax rate Singapura saat ini di level 17%.

Sebagai informasi, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh Badan) untuk perseroan terbuka. Tarif pajak korporasi itu akan diturunkan menjadi 17,8%- 17,5% dari sebelumnya 25%.

Menurutnya penurunan tarif pajak itu agar perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak memindahkan operasinya ke luar negeri, seperti Singapura. Saat ini tarif PPh badan yang berlaku di Singapura adalah sekitar 17%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×