kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Menkeu: Penurunan tarif PPh Badan belum tahun ini


Selasa, 12 Mei 2015 / 15:29 WIB
ILUSTRASI. Pahami beberapa tanda seseorang yang sedang mengalami krisis kepercayaan atau trust issue.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan belum ada wacana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Jika ada, pemerintah harus melihat dulu dasar dari pembahasan penurunan tarif tersebut.

Menurut Bambang, tidak ada jaminan jika Indonesia menurunkan tarif PPh badan, Singapura akan tetap mempertahankan tarifnya. "Kita tidak boleh beradu dengan nyari tarif pajak yang paling rendah," ujarnya, Selasa (12/5).

Kalaupun ada wacana untuk menurunkan tarif, diakuinya masih tahun depan pemerintah berencana untuk merevisi tarif PPh. Sekadar informasi, corporate tax rate Singapura saat ini di level 17%.

Sebagai informasi, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh Badan) untuk perseroan terbuka. Tarif pajak korporasi itu akan diturunkan menjadi 17,8%- 17,5% dari sebelumnya 25%.

Menurutnya penurunan tarif pajak itu agar perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak memindahkan operasinya ke luar negeri, seperti Singapura. Saat ini tarif PPh badan yang berlaku di Singapura adalah sekitar 17%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×