kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.884   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.248   52,57   0,73%
  • KOMPAS100 1.113   8,19   0,74%
  • LQ45 884   7,22   0,82%
  • ISSI 221   0,85   0,39%
  • IDX30 453   4,01   0,89%
  • IDXHIDIV20 544   4,62   0,86%
  • IDX80 128   0,92   0,72%
  • IDXV30 135   0,84   0,63%
  • IDXQ30 151   1,45   0,98%

Menkeu: Penurunan tarif PPh Badan belum tahun ini


Selasa, 12 Mei 2015 / 15:29 WIB
Menkeu: Penurunan tarif PPh Badan belum tahun ini
ILUSTRASI. Pahami beberapa tanda seseorang yang sedang mengalami krisis kepercayaan atau trust issue.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan belum ada wacana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Jika ada, pemerintah harus melihat dulu dasar dari pembahasan penurunan tarif tersebut.

Menurut Bambang, tidak ada jaminan jika Indonesia menurunkan tarif PPh badan, Singapura akan tetap mempertahankan tarifnya. "Kita tidak boleh beradu dengan nyari tarif pajak yang paling rendah," ujarnya, Selasa (12/5).

Kalaupun ada wacana untuk menurunkan tarif, diakuinya masih tahun depan pemerintah berencana untuk merevisi tarif PPh. Sekadar informasi, corporate tax rate Singapura saat ini di level 17%.

Sebagai informasi, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh Badan) untuk perseroan terbuka. Tarif pajak korporasi itu akan diturunkan menjadi 17,8%- 17,5% dari sebelumnya 25%.

Menurutnya penurunan tarif pajak itu agar perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak memindahkan operasinya ke luar negeri, seperti Singapura. Saat ini tarif PPh badan yang berlaku di Singapura adalah sekitar 17%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×