Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Anggaran subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 turun dari usulan dalam nota keuangan RAPBN-P 2017 yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bahkan, angka tersebut lebih rendah dari kesepakatan antara panitia kerja (panja) belanja.
Setelah kesepakatan panja belanja yang menyepakati total anggaran subsidi energi tahun ini sebesar Rp 101,19 triliun, pagu anggaran subsidi energi dalam APBN-P 2017 dipatok hanya sebesar Rp 89,86 triliun
Jumlah itu terdiri dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji tiga kilogram (kg) Rp 44,49 triliun serta subsidi listrik sebesar Rp 45,38 triliun. Sementara di usulan awal, pemerintah mematok pagu anggaran subsidi energi sebesar Rp 103,1 triliun yang terdiri dari subsidi BBM dan elpiji tiga kg Rp 51,11 triliun serta subsidi listrik Rp 51,99 triliun.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, dalam APBNP 2017, asumsi harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP) adalah US$ 48 per barel. Apabila, harganya melambung melewati level itu, maka subsidi energi berisiko membengkak.
"Kalau (harga minyak naik) nambah, ya. Kalau lebih kecil (dari US$ 48 per barel) bisa hemat belanja," ujar Askolani di kantor Kemenkeu, Jumat (28/7). Asal tahu saja, pemerintah tercatat masih menunggak utang subsidi kepada Pertamina sebesar Rp 38 triliun.
Tagihan utang pemerintah tersebut berasal dari beberapa utang pemerintah, di antaranya utang tunggakannya yang berasal dari selisih harga untuk BBM subsidi dan BBM jenis tertentu. Selain itu ada pula utang yang berasal dari subsidi LPG.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan angka subsidi yang turun dari kesepakatan panja, dirinya akan memantau terus keuangan PT PLN dan PT Pertamina.
"Jadi dalam hal ini listrik adalah satu hal dan subsidi yang lain termasuk BBM, LPG 3 kg dan juga pengeluaran yang lain dan tentu kita juga akan memperhatikan kesehatan keuangan dari PLN sendiri maupun Pertamina kalau berhubungan dengan BBM," kata Sri Mulyani.
Terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, jika nantinya terdapat kekurangan atau kelebihan dari subsidi energi, pihaknya akan kaji kembali dari hasil audit dan akan dibahas kembali dengan DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News