kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Asumsi ICP turun, penerimaan migas justru naik


Rabu, 12 Juli 2017 / 09:02 WIB
Asumsi ICP turun, penerimaan migas justru naik


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR mengenai asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$ 48 per barel turut berdampak pada target penerimaan migas.

Sebab, kesepakatan tersebut lebih tinggi dari hasil kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi VII DPR yang sebesar US$ 46 per barel, walaupun lebih rendah dari usulan dalam nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017 yang sebesar US$ 50 per barel.

Pemerintah menghitung, dengan ICP yang disepakati US$ 48 per barel, total target penerimaan migas naik menjadi Rp 118,44 triliun. Dengan asumsi awal US$ 50 per barel, usulan target penerimaan migas justru lebih rendah, yaitu Rp 116,51 triliun. Jumlah keduanya sama-sama naik dibanding target dalam APBN 2017 yang dipatok sebesar Rp 105,45 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, target penerimaan migas dengan asumsi ICP US$ 48 per barel tersebut didapat dari perhitungan secara intensif dan verifikasi ulang yang dilakukan antara BKF dengan SKK Migas. Hal itu yang menyebabkan target penerimaan migas yang didapat menjadi lebih tinggi dari usulan awal.

"(Target penerimaan migas yang lebih tinggi dengan asumsi ICP yang lebih rendah karena) ada beberapa elastisitas. Itu detail banget," kata Suahasil saat ditemui usai rapat kerja dengan Banggar DPR, Selasa (11/7) malam.

Secara terperinci, target penerimaan migas itu terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas Rp 41,77 triliun, naik Rp 1,78 triliun dibanding usulan dalam nota keuangan. Selain itu juga terdiri dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas sebesar Rp 72,21 triliun, naik Rp 50 miliar dari usulan awal.

Tak hanya itu, target penerimaan migas tersebut juga terdiri dari kewajiban badan usaha tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi dari bagiannya kepada negara (Domestik Market Obligation atau DMO) sebesar Rp 4,47 triliun, naik 120 miliar dibanding usulan awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×