kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.327   46,00   0,28%
  • IDX 7.892   -35,01   -0,44%
  • KOMPAS100 1.106   -7,56   -0,68%
  • LQ45 818   -11,34   -1,37%
  • ISSI 265   -0,12   -0,04%
  • IDX30 422   -6,58   -1,54%
  • IDXHIDIV20 491   -6,80   -1,37%
  • IDX80 123   -1,65   -1,32%
  • IDXV30 131   -1,70   -1,28%
  • IDXQ30 137   -1,98   -1,42%

Menkeu mulai siapkan RAPBN 2017


Rabu, 03 Agustus 2016 / 12:33 WIB
Menkeu mulai siapkan RAPBN 2017


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah fokus menyusun nota keuangan dan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara / RAPBN 2017 . Rencananya, hari ini pemerintah akan menggelar sidang kabinet paripurna untuk membahas hal tersebut.

Sebelum dibawa ke sidang kabinet paripurna, Sri Mulyani terlebih dahulu membahasnya bersama dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian. "Saya sedang konsentrasi untuk menyiapkan (kebijakan) fiskalnya dulu," kata Srimulyani, Rabu (3/8) di Jakarta.

Sementara untuk asumsi makro, seperti pertumbuhan dan inflasi, Sri Mulyani menyerahkannya kepada Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution. Nah, rencananya nota keuangan dan RAPBN 2017 akan dibacakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 16 Agustus nanti.

Penyampaian akan dilakukan dalam forum sidang tahunan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) dalam rangka pidato kenegaraan presiden. Hanya saja, Sri Mulyani belum mamu membocorkan postur anggaran yang akan disusun dalam nota keuangan dan RAPBN 2017 tersebut.

Sebelumnya, dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang disampaikan pemerintah disebutkan target pertumbuhan ekonomi berada dalam kisaran 5,2%-5,6%. Sementara inflasi dipatok dalam range 3%-5%, dan nilai tukar rupiah Rp 13.300-Rp 13.600 per dollar Amerika Serikat (AS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×