Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senin (22/6).
Di dalam paparan, Menkeu mengusulkan untuk mengganti penggunaan suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan dalam penghitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Sri, saat ini relevansi penggunaan suku bunga SPN 3 bulan dalam penghitungan APBN sangatlah kecil.
Menkeu menawarkan dua opsi pengganti yakni penggunaan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun atau SBN 5 tahun. "Di dalam postur APBN yang lebih menentukan adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang punya tenor 10 tahun. Ini juga komparasinya antar negara lebih sama atau menggunakan instrumen yang sama, yaitu SBN dengan tenor 10 tahun," ujar Sri di dalam rapat virtual dengan DPR RI, Senin (22/6).
Baca Juga: Masih Disetir Sentimen Domestik, Rupiah di Awal Pekan Berpeluang Tertekan
Di dalam dokumen KEM-PPKF awal, Kemenkeu memberikan indikasi suku bunga SBN 10 Tahun antara 6,67% hingga 9,56%. Sri bilang, asumsi awal ini disusun pada situasi market di bulan Maret-April yang masih sangat tinggi volatilitasnya, sehingga perannya memang sangat tinggi di 9,56%.
Namun sekarang, tingkat suku bunga SBN 10 tahun sudah turun mendekati 7%. Maka dari itu, Kemenkeu mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI apabila pada KEM-PPKF masih menggunakan instrumen SBN 10 tahun, maka proyeksi suku bunganya adalah antara 6,29% hingga 8,29% atau lebih rendah dari usulan awal.
"Ini seiring dengan perkembangan dari SBN kita yang pada minggu-minggu terakhir menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan dengan sentimen market yang lebih positif," kata Sri.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pola pengeluaran masyarakat berubah saat pandemi
Opsi kedua, apabila akan menggunakan instrumen SBN dengan tenor 5 tahun, maka tingkat suku bunganya diproyeksi berada antara 5,88%-7,88%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News