Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Para pengusaha yang menjadi korban lumpur Lapindo menggugat dana talangan ganti rugi dari pemerintah. Mereka tidak menerima sikap pemerintah yang hanya menalangi ganti rugi masyarakat biasa dan tidak memasukkan kalangan pengusaha.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dana talangan ganti rugi yang diberikan pemerintah Rp 781 miliar hanya diberikan untuk warga korban lumpur Lapindo. Ketika ditanyakan mengapa tidak memasukkan kalangan pengusaha sebagai penerima dana talangan, dirinya menjelaskan hal itu adalah keputusan presiden.
Sebenarnya, menalangi ganti rugi tersebut pun, diakuinya bukan kewajiban pemerintah dan merupakan kewajiban perusahaan Lapindo sendiri. "Bahwa kita masuk saja, kita sudah memikirkan nasib mereka. Itu sebenarnya bukan kewajiban pemerintah," ujarnya, Senin (8/6).
Adapun 25 pengusaha yang menjadi korban semburan Lumpur Lapindo menggugat UU APBN-P 2015 ke MK. Mereka menggugat Pasal 23 B ayat 1, 2 dan 3 uu tersebut ke MK.
Mursid Mudiantoro, Kuasa ke -25 pengusaha korban Lumpur Lapindo mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena pengusaha merasa bahwa keputusan pemerintah dalam menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo tidak adil. Sebab, dana talangan ganti rugi sebesar Rp 781 miliar yang dialokasikan dalam ketentuan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 hanya mencukupi untuk menalangi ganti rugi masyarakat biasa korban Lumpur Lapindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News