kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu kaji penurunan tarif PPh Badan


Rabu, 10 Agustus 2016 / 11:45 WIB
Menkeu kaji penurunan tarif PPh Badan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawarti memastikan akan mengajukan berbagai macam perubahan perundang-undangan perpajakan, termasuk soal penurunan tarif pajak penghasilan (PPh).

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kajian penurunan tarif PPh sebagaimana yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait ini, Jokowi membuka peluang penurunan tarif PPh langsung 17% dari tarif selama ini 25%.

"Mengenai keputusan tarif seperti yang diputuskan Presiden akan dilakukan berbagai kajian hitung-hitungan," kata Sri di Bursa Efek Indonesia, Rabu (10/8).

Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan, semangat perubahan beleid perpajakan tersebut adalah untuk membuat Indonesia menjadi negara dengan perekonomian yang lebih kompetitif dan dapat menjalankan fungsi pembangunan.

Sri Mulyani melanjutkan, pihaknya akan mencari jalan semaksimal mungkin agar keseimbangan dari seluruh tujuan yang dijanjikan Presiden bisa terpenuhi. "Memang banyak yang harus dikaji secara rutin," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×