kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

Menkeu harapkan THR untuk PNS bisa dongkrak konsumsi


Kamis, 24 Mei 2018 / 21:36 WIB
Menkeu harapkan THR untuk PNS bisa dongkrak konsumsi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di BPK


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mendorong konsumsi. Terutama pada konsumsi kelas menengah.

Menurut Sri Mulyani, dari sisi konsumsi di level rumah tangga miskin selama ini sudah terbantu dengan program-program sosial pemerintah seperti dana desa, Program Keluarga Harapan (PKH).

“Sedangkan kelas menengah di harapkan ini yang akan menggerakan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (24/5).

Untuk itu, dia mengharapkan dapat menopang konsumsi pada kuartal II-2018 sehingga pertumbuhan konsumsi bisa lebih baik dari kuartal I-2018 yag tumbuh 4,95% secara year on year (yoy). 

Namun sayangnya, Sri Mulyani belum memperhitungkan berapa kontribusi THR dan gaji ke-13 terhadap konsumsi. “Saya belum lakukan penghitungan nanti kita lihat, Kita harap kuartal II tentu konsumsi akan lebih tinggi dari kuartal I,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini seluruh satuan kerja (satker) tengah mempersiapakan dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemberian tunjangan hari raya kepada pimpinan dan PNS, Non PNS dan lembaga non struktural.

“Kita berharap mereka akan bisa mulai menyelesaikan, karena minggu depan itu ada dua hari libur jadi memang akan menjadi sangat pendek harinya buat para satker untuk menyiapkan, menghitung dan mengidentifikasi semua sesuai dengan nama, itu akan membutuhkan waktu seminggu,” tambahnya.

Untuk itu, diharapkan pada saat pencairan betul-betul akan bisa disalurkan sesudah satker menyampaikannya ke KPKPN.

“Ya sampai minggu depan kita lihat saja PMK sudah kita bikin jadi sekarng sudah dikoordinasikan oleh seluruh kantor perbendaharaan di Indonesia,” tutup Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×