kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu estimasi tambahan talangan PBI BPJS Kesehatan tahun ini sebesar Rp 14 triliun


Kamis, 31 Oktober 2019 / 12:54 WIB
Menkeu estimasi tambahan talangan PBI BPJS Kesehatan tahun ini sebesar Rp 14 triliun
ILUSTRASI. Warga menunggu antrean pelayanan di kantor BPJS Kesehatan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tengah mengkonsolidasi total tambahan talangan Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk tahun 2019. 

Hal ini sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. 

Sri Mulyani menyebut, estimasi tambahan talangan PBI BPJS Kesehatan untuk tahun ini sebesar Rp 14 triliun. Estimasi tambahan tersebut telah memperhitungkan beban bantuan pendanaan ke pemerintah daerah. 

“Sekitar Rp 14 triliun. Nanti kami lihat karena kita juga bayar untuk daerah,” tutur Sri Mulyani saat ditemui usai menghadiri CEO Networking 2019 di Ritz Carlton, Kamis (31/10). 

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat Jadi Kado Terburuk dari Pemerintahan Baru premium

Ia mengatakan, pemerintah akan segera membayarkan tambahan talangan PBI tersebut, baik untuk pusat maupun daerah. 

Adapun, alokasi anggaran PBI JKN yang sudah dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 26,7 triliun dalam APBN 2019.

Seperti yang diketahui, dalam PMK tentang JKN terbaru, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari sebelumnya Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per orang per bulan. Tarif iuran PBI itu naik terhitung mulai Agustus 2019. 

Pemerintah juga menambahkan pasal dalam PMK tersebut yang menyatakan bahwa ada bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp 19.000 per orang per bulan. 

Baca Juga: Iuran naik, pengusaha berharap layanan BPJS Kesehatan diperbaiki

Talangan tersebut ditujukan untuk penduduk peserta JKN yang terdaftar terhitung sejak Agustus sampai dengan Desember 2019. Bantuan pendanaan iuran ke pemda ini nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×