kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkes Terawan tetapkan status PSBB Kota Pekanbaru Riau


Selasa, 14 April 2020 / 06:21 WIB
Menkes Terawan tetapkan status PSBB Kota Pekanbaru Riau
ILUSTRASI. Warga melintas di depan posko gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Pekanbaru, Riau, Senin (13/4/2020). Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru telah disetujui sebaga


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes)  Terawan Agus Putranto, sehingga PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020. Kasus Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.

Baca Juga: PSBB resmi berlaku besok, Depok larang kerumunan di atas 5 orang

Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

”Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (13/4) dilansir dari laman Setkab.

Selanjutnya, Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes, PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×