kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Menkes sebut KDK dan kelas standar BPJS Kesehatan siap dilaksanakan Desember 2020


Selasa, 24 November 2020 / 16:04 WIB
Menkes sebut KDK dan kelas standar BPJS Kesehatan siap dilaksanakan Desember 2020
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus PutrantoNTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memastikan penerapan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Standar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dilaksanakan Desember 2020.

Hal itu sesuai dengan jadwal yang telah disiapkan pemerintah sebelumnya. Nantinya penerapan KDK dan kelas standar akan disimulasikan pada tahun 2021 dan akan dijalankan tahun 2022.

"Desember sudah bisa dilaksanakan, sesuai schedule simulasi bisa dilakukan tahun 2021 hingga 2022," ujar Terawan saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (24/11).

Dua langkah tersebut disiapkan menjadi upaya perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dimana nantinya KDK akan memasukkan pertimbangan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan dalam KDK. Antara lain adalah pola epidemiologi penyakit di wilayah Indonesia serta pelayanan kesehatan yang diperlukan berdasarkan kelompok usia dan jenis kelamin.

Baca Juga: Erick Thohir bakal siapkan 160 juta dosis vaksin corona berbayar

Selain itu perancangan kelas standar juga dilakukan oleh pemerintah. Nantinya rawat inap kelas standar tersebut akan terbagi dua untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI.

Dimana peserta PBI disyaratkan maksimal 6 tempat tidur dalam satu ruangan. Sementara untuk kelas standar peserta non PBI maksimal sebanyak 4 tempat tidur dalam satu ruangan.

Nantinya perubahan tersebut akan mengubah iuran BPJS Kesehatan. Disamping dua hal tersebut besaran iuran BPJS jugavakam dipengaruhi oleh inflasi, kemampuan membayar peserta, dan perbaikan tata kelola program JKN.

"Manfaat JKN agar berbasis KDK dan penerapan rawat inap kelas standar akan berkonsekuensi pada perubahan besaran iuran dalam program JKN," terang Terawan.

Asal tahu saja sebelumnya iuran BPJS telah mengalami sejunlah perubahan pada tahun ini. Berdasarkan Peraturan Preside nomor 64 tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli hingga Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Selanjutnya: Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan bagi sekolah yang telah memenuhi syarat ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×