Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, satu pasien Covid-19 Varian Omicron merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari Inggris.
Budi mengatakan, awalnya hasil tes Covid-19 WNI tersebut positif Covid-19 kemudian ia melakukan tes pembanding dengan hasil negatif.
"Makanya dia minta keluar berdasarkan hasil tes kedua kemudian diberikan ke dinkes DKI, dimintakan boleh tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya (memadai) lima hari kemudian tesnya omicron," kata Budi di gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/12).
Berdasarkan hal tersebut, Budi mengatakan, pihaknya mengejar tes Covid-19 terhadap seluruh keluarga WNI tersebut.
Baca Juga: Catat! 98% Kasus Omicron di Indonesia Terjadi pada Pelaku Perjalanan Internasional
Hasilnya, kata dia, seluruh keluarga dari WNI ini dinyatakan negatif Covid-19.
"Tapi, ini pelajar bagi kami. Karena aturannya akan kami ubah. Kalau tes hasil positif dan kedua negatif. Maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif artinya negatif. Kalau positif, dia harus karantina terpusat," ucap dia," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan satu pasien Covid-19 akibat penularan Varian Omicron lolos dari pengawasan RSDC Wisma Atlet.
Luhut mengatakan, satu pasien tersebut lolos dari pengawasan diduga mendapatkan dispensasi dengan alasan keluarga.
"Jadi kita melihat begitu kita lockdown di Wisma Atlet kelihatan tidak berkembang (kasus Covid-19 Omicron), tapi kita masih tidak tahu apakah dari daerah lain ada yang masuk, yang lolos dari ini, sebab kemarin itu ada satu orang yang lolos dari situ (wisma atlet) pergi dengan keluarganya," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (27/12).
Kendati demikian, Luhut tidak menyebutkan secara rinci identitas pasien yang lolos dari pengawasan Wisma Atlet tersebut.
Baca Juga: Singapura Catat 209 Kasus Baru Covid-19, Separuhnya Infeksi Omicron
Luhut mengatakan, tak ingin kejadian serupa terulang kembali sehingga pemberian dispensasi karantina diperketat.
"Dan ini kita harap tidak terjadi lagi, jadi tidak permintaan-permintaan dispensasi yang tidak ada alasan kuat. Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan dan urgen lain dan tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga," ujarnya.
Luhut mengatakan, pemerintah terus meningkat pengawasan dalam proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Ia mengatakan, saat ini, durasi karantina tetap 10-14 hari mencegah masuknya varian Omicron.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Satu Pasien Terinfeksi Omicron Lolos dari Wisma Atlet adalah WNI dari Inggris"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Sabrina Asril
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News