kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menkes janji akan sikapi putusan MA soal susu formula


Senin, 31 Januari 2011 / 21:42 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA.Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih berjanji akan segera menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) terkait mempublikasikan susu formula yang mengandung Enterobacter sakazaki. Meski demikian, harus menunggu diterimanya relas putusan MA tersebut.

"Kita sudah rapat dengan IPB dan BPOM. Kita tunggu putusan ditemia dari kita nanti setelah diterima dalam waktu 14 hari akan lakukan penjelasan," katanya saat ditemui di Museum Nasional, Senin (31/1).

Memang secara tegas, Endang mengaku belum menerima relas putusan kasasi tersebut. Namun anehnya sedangkan David ML Tobing selaku penggugat dalam kasus ini mengaku sudah menerima relas putusan sejak 26 April 2010 lalu.

Rencananya, Menkes, BPOM, dan IPB setelah menerima putusan akan menggelar konferensi pers mengumumkan terkait susu formula tersebut. Tapi tidak sebatas mengumumkan namun juga menyampaikan hal-hal yang sudah dilakukan ketiga institusi tersebut terkait susu formula tersebut. "Tapi juga jelaskan apa yang sudah kami lakukan sehingga tidak membahayakan masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, David Tobin menggugat Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Kesehatan pada 2008 ke PN Jakpus.

David menilai kala itu kedua anaknya merupakan konsumen susu formula mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan IPB, BPOM dan Menkes. Ketiga tergugat itu dinilai membuat kekhawatiran dan keresahan akibat hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.

David memiliki dua anak balita yang sejak bayi telah mengkonsumsi susu formula. Dalam gugatannya, dia meminta para tergugat segera mengumumkan jenis dan nama susu yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii satu hari setelah putusan dibacakan. Namun, dalam gugatannya, tidak dicantumkan ganti rugi yang diminta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×