kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menhut resmi cabut Permenhut Nomor 62 tentang izin usaha pada HTI


Senin, 26 September 2011 / 17:55 WIB
Menhut resmi cabut Permenhut Nomor 62 tentang izin usaha pada HTI
ILUSTRASI. Cuci tangan.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut Permenhut Nomor 62/Menhut/II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK/HTI) hari ini (26/9).

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, bilang, Surat Keputusan (SK) pencabutan pun sudah keluar hari ini (26/9). Pro kontra terkait keberadaan sawit adalah hutan tanaman banyak hadir dalam Permenhut 62 yang dikeluarkan 25 Agustus 2011 lalu dan baru diundangkan pada 6 September 2011.

Dalam Permenhut 62 pasal 2 disebutkan jenis tanaman tahunan berkayu yang kayunya dapat dimanfaatkan untuk bahan baku industri dalam pembangunan hutan tanaman berbagai jenis antara lain meliputi karet, kelapa, dan atau sawit. Dengan adanya aturan ini, sawit yang selama ini hanya boleh ditanam di areal perkebunan dapat ditanam di hutan tanaman industri.

Pencabutan itu dilakukan karena pembahasan tanaman campuran sebenarnya belum rampung. Bahkan, ketika Permenhut 62 tahun 2011 itu ditandatangani pada 25 Agustus 2011 pembahasan itu juga belum sempurna. “Saya sendiri berpendapat bahwa Permenhut itu belum tuntas saat diteken," katanya di Gedung Kementerian Kehutanan, Senin (26/9).

Seiring pencabutan Permenhut 62 maka pemerintah tetap akan menggunakan lagi Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 614 Tahun 1999 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Berry Nahdian Furqon, menegaskan, memang sudah seharusnya Permenhut itu dicabut sebab Permenhut itu dapat melegitimasi pelaku usaha sawit yang sudah masuk ke kawasan hutan.

Sebenarnya, sambung Berry, ketika Kemenhut mengeluarkan Permenhut nomor 62, Walhi telah melakukan protes. Bahkan, pihaknya sudah mengirimkan somasi ke menteri kehutanan. Jika Menhut masih mempertahankan Permenhut itu, maka Walhi akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung.

Sedangkan, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi, menyatakan, alasan Menteri Kehutanan tidak masuk akal. Kalau memang seperti itu alasannya, ia meminta agar Menhut usulkan pencopotan eselon satu Kemenhut karena telah menyodorkan Permenhut 62 yang belum rampung kepadanya. “Dalam pembuatan Permenhut ini ada 3 eselon yang terkait, I, II dan III,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×