kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Menhub Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif KRL pada Tahun Depan


Selasa, 27 Desember 2022 / 17:33 WIB
Menhub Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif KRL pada Tahun Depan
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tidak akan ada kenaikan tarif KRL Commuter Line tahun 2023.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tidak akan ada kenaikan tarif KRL Commuter Line tahun 2023. Hal ini mematahkan wacana yang sebelumnya sempat muncul tentang kenaikan tarif KRL Commuter Line.

"Kalau (tarif) KRL enggak naik. Insyaallah sampai 2023 tidak naik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Selasa (27/12).

Budi mengatakan, subsdi tarif KRL Commuter Line akan dilakukan tepat guna. Artinya, bagi masyarakat yang mampu akan membayar tarif sesuai harga tarif sebenarnya. Sementara bagi masyarakat kurang mampu akan tetap mendapatkan subsidi tarif.

Baca Juga: Tarif Tiket KRL Jabodetabek Bakal Naik? Ini Jawaban Kemenhub

"Tapi, nanti pakai kartu. Jadi bagi yang sudah berdasi, yang memang kemampuan finansialnya tinggi musti bayar lain. Jadi kalau yang average, sampai dengan 2023 kita rencanakan tidak naik," ucap Budi Karya.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal menambahkan, penggolongan sistem tarif KRL nantinya akan berdasarkan kemampuan penumpang. Hal ini agar subsidi tarif bisa tepat guna ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.

Risal mengatakan, pihaknya terus mengkaji basis data apa yang akan dijadikan sebagai dasar pembeda tarif KRL tersebut. Kemungkinan data yang akan digunakan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Risal juga belum bisa memastikan kapan sistem pembedaan tarif tersebut akan mulai dilakukan.

"Masalah sistem pembayaran tadi, kami upayakan kuartal II atau paling lambat pertengahan semester (tahun 2023)," ucap Risal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×