kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Menhub nyatakan pesawat M-60 milik Merpati laik terbang


Minggu, 22 Mei 2011 / 18:24 WIB
ILUSTRASI. Harga sepeda gunung Pacific Fluxus Series bulan Agustus mulai Rp 7,5 jutaan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengungkapkan, pesawat jenis Xian MA-60 buatan Xian Aircraft milik PT Merpati Nusantara Airlines laik terbang. Hal itu mengacu pada hasil safety audit, khususnya dari segi teknis.

"Pesawatnya sudah boleh beroperasi dan kita sudah cek secara teknis ternyata semua pesawat tidak ada masalah," katanya di sela-sela upacara silaturahmi penyambutan dengan Satuan Tugas Duta Samudera I/2011 di Dermaga komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Minggu (22/5).

Meski demikian, Freddy mengaku belum merampungkan audit untuk segi manajemennya. Hal ini mengacu pada evaluasi soal prosedur, pelatihan pilot, dan simulator. "Ini terus dalam proses," jelasnya.

Freddy berharap, laporan keseluruhan hasil safety audit sudah ada ditangan pada Senin (23/5) esok. Nah, jika hasil audit menunjukkan tidak ada masalah, maka pihaknya akan mengeluarkan ijin kepada Merpati untuk mengoperasikan pesawat itu.

Sebelumnya, pesawat MA 60 buatan Cina milik Maskapai Merpati Nusantara jatuh di Teluk Kaimana, Papua. Dalam kecelakaan ini, 25 orang tewas. Jatuhnya pesawat ini pun menjadi polemik, terlebih menyangkut proses pengadaannya. Selain itu, pesawat ini dinilai punya kualitas yang seharusnya lantaran tidak memiliki memiliki sertifikasi The Federal Aviation Administration (FAA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×