kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menhub Mengimbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran


Sabtu, 30 Maret 2024 / 14:24 WIB
Menhub Mengimbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran
ILUSTRASI. Warga menyaksikan penerbangan balon tradisional saat digelar festival balon udara di lapangan Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (27/4/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar lantaran dapat membahayakan penerbangan. Mengenai hal ini, Menhub bilang, AirNav Indonesia telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar saat masa Lebaran 2024.

"AirNav sudah melakukan pendekatan sosialisasi tapi kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan permainan balon udara secara liar," ujarnya setelah meninjau kesiapan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menjelang Angkutan Lebaran 2024, Jumat (29/3).

Menerbangkan balon udara atau dikenal sebagai umbulan sudah menjadi tradisi tiap Lebaran di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Ponorogo, Pekalongan, Trenggalek, Kulon Progo, Wonosobo, hingga Sumenep. Untuk itu, Menhub meminta Kapolres Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk memberikan imbauan kepada masyarakat di daerahnya dan menindak jika ada yang melanggar.

"Jadi itu dikoordinir di beberapa tempat seperti di Temanggung, di Pekalongan itu dikoordinir sehingga mereka tetap mendapatkan kegembiraan tapi safety itu tetap dipertahankan. Untuk ini saya juga minta tolong dari Kapolres yang ada di Jateng dan Jatim untuk melakukan law enforcement dan imbauan-imbauan," tuturnya.

Baca Juga: Polri Yakin Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Saat Mudik Teratasi

Sebagai informasi, pengaturan balon udara sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Civil Aviation Safety Regulations (CASR) atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Part 101 subpart B dan D. Aturan tersebut mengatur mengenai moored baloons atau balon yang tertambat, kites, unmanned rockets and unmanned free baloons (balon tanpa awak).

Dalam aturan tersebut, disebutkan untuk pengoperasian moored baloons lebih dari 150 kaki di atas permukaan bumi harus melapor ke Ditjen Perhubungan Udara dan unit Air Traffic Services (ATS) terdekat. Laporan harus disampaikan paling lambat 24 jam sebelum beroperasi.

Sementara untuk unmanned free baloons dilarang untuk beroperasi kecuali mendapat hak dari Air Traffic Controller (ATC) untuk kawasan di bawah 2.000 kaki di atas permukaan bumi yang berada dalam batas sisi ruang udara kelas B, C, D, dan E di sekitar bandara. Unmanned free baloons harus diinformasikan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan ATS terdekat 6 sampai 24 jam sebelum pengoperasian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menhub Imbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×