Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah berjanji segera memutuskan naik atau tidaknya tarif kapal penyeberangan, paling lambat pada Januari ini. "Intinya bulan ini, kami putuskan jadi atau tidaknya," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan, di kantor Presiden, Rabu (18/1).
Mangindaan mengaku, pihaknya tidak mau gegabah dan buru-buru menaikan tarif kapal penyeberangan. Ada beberapa pertimbangan yang mesti di dalami baik-baik. "Yang saya takutkan kenaikan ini bisa berpengaruh pada inflasi," katanya.
Menurutnya, kenaikan tarif kapal penyeberangan diminta oleh para operator kapal. Pasalnya tarif kapal saat ini dinilai rendah, yang menyebabkan mereka tidak bisa melakukan perawatan kapal.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengusulkan kenaikan tarif kapal penyeberangan pada semua lintasan komersial antarprovinsi. Usulan ini sudah disampaikan sejak tahun 2011. Operator kapal feri mengusulkan tarif pada lintasan penyeberangan antarprovinsi naik sebesar 56% guna menutupi kekurangan biaya pokok yang selama ini dikeluarkan.
Pada 2010, operator feri mengusulkan kenaikan tarif sebesar 82,36%, tetapi baru direspon pemerintah dengan menaikkan tarif antara 15% - 20% pada Desember 2010.
Berdasarkan perhitungan Tim Tarif Gapasdap pada 2010, tarif penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni diusulkan naik 72,%, Ketapang-Gilimanuk 51,67%. Bajoe-Kolaka 82,36%, Padangbai-Lembar 42,48% dan Palembang-Muntok 2,84%.
Gapasdap menginginkan, supaya kenaikan tarif yang akan dilakukan pemerintah mampu menutupi total biaya pokok sehingga operator kapal penyeberangan bisa berinvestasi untuk pengadaan armada baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News