kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menhub batasi tarif angkutan umum naik cuma 10%


Rabu, 19 Juni 2013 / 21:13 WIB
Menhub batasi tarif angkutan umum naik cuma 10%
ILUSTRASI. Kenali Manfaat Vitamin B untuk Kulit pada Produk Skincare, Melembabkan Kulit!


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan diikuti dengan kenaikan tarif transportasi umum. Cuma, pemerintah berniat mengontrol kenaikan tarif. 

Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan memastikan bahwa kenaikan tarif angkutan umum itu pasti ada, tapi tidak dengan kenaikan yang tinggi. "Kita sudah bicara dengan Organda dan mitra kerja kita lainnya dan umumnya mereka bersedia untuk tidak menaikkan tarif terlalu tinggi," ujarnya, Rabu (19/6).

Menurut Mangindaan, pihak Kementerian Perhubungan menginginkan agar kenaikan tarif angkutan umum itu tidak lebih dari 10% dari tarif yang berlaku saat ini. Ia bilang secara umum Organda menginginkan kenaikan sekitar 26%, karena memang sejak 2009 tarif angkutan umum ini belum pernah dinaikkan. 

"Mereka mau sekaligus, saya bilang jangan, kasihan masyarakat. Saya minta kalau bisa 10% saja dulu. Saya kira kalau 10% itu tidak terlalu memberatkan," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia pun memastikan bahwa kenaikan angkutan umum ini hanya untuk kelas ekonomi khususnya. Mangindaan mengaku telah mengkoordinasikan soal kenaikan tarif angkutan umum ini dengan pemerintah daerah guna mencari solusi bersama.

Menurutnya penetapan tarif angkutan umum memang ada pembagiannya, pemerintah pusat mengatur yang antar provinsi. Sedangkan pemerintah provinsi untuk antar kota, dan pemerintah kabupaten atau kota untuk yang di dalam kabupaten dan kota itu sendiri.

"Itu sudah ada pembagiannya untuk mengurus bagaimana caranya," jelasnya. Untuk angkutan umum dalam kota, Mangindaan sudah mengusulkan kepada Pemda untuk diberikan kebebasan pajak untuk peremajaan kendaraan, serta diberikan keringanan pajak untuk pembelian suku cadang.

"Kalau angkutan antar provinsi tidak terlalu masalah, karena umumnya mereka menggunakan solar dan kenaikannya hanya Rp 1.000 per liter," jelasnya. Mangindaan menyebut pembatasan kenaikan tarif angkutan 10% sebagai antisipasi menghadapi Lebaran yang biasanya disertai dengan kenaikan tarif angkutan lagi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×