kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menhub akan integrasikan Patimban dan Pantura


Kamis, 27 Oktober 2016 / 20:52 WIB
Menhub akan integrasikan Patimban dan Pantura


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi berencana mengintegrasikan Pelabuhan Patimban, Jawa Barat dengan jalan tol utama di ruas Pantura.

"Ada ide seperti itu, kalau menggunakan jalan yang lama kurang baik, aksesibilitasnya kurang baik," kata Budi di Gedung Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut Budi, pemerintah saat ini tengah mendetailkan perencanaan pembangunan pelabuhan pengganti Cilamaya tersebut.

"Jalan tol utama lebih bagus, dan jalan tol itu nantinya bisa membiayai dirinya sendiri," terangnya.

Budi menambahkan, aksesibilitas Pelabuhan Patimban tidak akan sempurna jika hanya mengandalkan ruas jalan yang ada.

Namun, dengan adanya penambahan ruas tol maka nilai investasi Pelabuhan Patimban pun akan berubah.

Menurut Budi, hal tersebut tidak akan jadi masalah karena nantinya pemerintah akan mengundang swasta untuk masuk dalam proyek jalan tol tersebut.

"Tidak masalah, kalau jalan tol malah swasta akan masuk," ucap Budi. Terkait pengelolanya, Budi tetap berharap Pelabuhan Patimban dapat dikelola oleh lembaga yang berasal dari unsur pemerintah.

Pihaknya pun saat ini tengah memikirkan siapa pengelola Patimban ke depannya. "Yang penting, Patimban, reklamasi dan Priok jadi kawasan satu hub. Nanti ada satu koordinatornya," tandasnya. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×