kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menhub: Akan ada Peraturan Menteri untuk penurunan tarif tol


Kamis, 22 Maret 2018 / 13:50 WIB
Menhub: Akan ada Peraturan Menteri untuk penurunan tarif tol
ILUSTRASI. Ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta W2


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumpulkan pihak pemerintah dan pengusaha untuk membahas peluang penurunan tarif tol. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penurunan tarif tol ini tidak ada keterkaitan dengan masalah mudik 2018.

"Tidak ada," ungkapnya di kawan Istana Negara, Kamis (22/3). Namun, pihak Kemhub sejauh ini masih sebagai pendengar saja.

Dia mengatakan, terkait hal ini akan ada Peraturan Menteri (PM) nantinya untuk memberikan kemudahan dan kemurahan tarif tol, serta mendukung logistik lebih murah.

"Tapi ini juga ada efeknya di Lebaran," tambahnya. Adapun Budi bilang, peraturan menteri ini akan berisikan perhitungan tarif tol dan mensimplifikasi golongan kendaraan.

Adapun sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku, ada salah satu celah yang bisa dilakukan untuk menekan tarif, yakni dengan memperpanjang konsesi.

Saat ini, masa konsesi yang diberikan kepada badan usaha jalan rata-rata 35-40 tahun. Sehingga kalau diperpanjang, kemungkinan tarif tol bisa turun di bawah Rp 1.000 per kilometer.

Meski begitu, Basuki bilang, sampai saat ini belum diputuskan berapa lama perpanjangan konsesi itu.Tapi yang pasti, yang masuk dalam kajiannya yakni memperpanjang 5-10 tahun.

"Memang kalau dibanding tahun 1980 dari tol-tol yang dibangun, tarifnya sekitar Rp 200 km - Rp 300 per km," ungkapnya di Gedung DPR, Rabu (21/3).

Kemudian juga pada Tahun 2000-an sampai 2010 tarif tol hanya Rp 600 per km - Rp 700 per km. Sementara dalam periode 2010-2017 tarifnya mencapai Rp 900 per km - Rp 1.300 per km. Padahal, jika dilihat angka inflasi cenderung turun.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×