kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menghitung Tarif Ideal Pajak Ekspor Nikel


Jumat, 04 November 2022 / 19:27 WIB
Menghitung Tarif Ideal Pajak Ekspor Nikel
Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pengenaan pajak ekspor nikel guna mendorong dan meningkatkan hilirisasi komoditas di dalam negeri, termasuk pemerintah belum memutuskan tarif yang akan dikenakan.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pengenaan pajak ekspor nikel dan tarif yang ideal akan sangat tergantung dari tujuan pemerintah sendiri.

Namun menurutnya, pengenaan pajak kepada pelaku usaha nikel yang tidak melakukan hilirisasi bisa lebih besar dibandingkan mereka yang melakukan hilirisasi.

"Salah satu cara yang bisa ditempuh oleh pemerintah dalam perumusan kebijakan pajak eskpor nikel ini," kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Jumat (4/11).

Baca Juga: Ekspor Nikel Bakal Dikenakan Pajak, Begini Dampaknya ke Penerimaan Negara

Artinya, para pelaku usaha nikel yang melakukan hilirisasi bisa dikenakan tarif yang lebih rendah dan sebaliknya mereka yang tidak melakukan hilirisasi dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Di luar itu, menurutnya perlu dilihat juga bagaimana kesesuaian dari kebijakan pajak ekspor nikel ini dengan upaya untuk membangun ekosistem hilirisasi dari produk nikel itu sendiri. Artinya, pemerintah perlu memiliki target yang perlu dicapai dalam membangun ekosistem produk nikel.

"Katakanlah lima tahun ke depan pemerintah akan fokus melakukan hibridisasi untuk produk tertentu dari nikel dan selama itu pemerintah akan menerapkan tarif pajak tertentu untuk memastikan bahwa bahan baku dari produk nikel itu bisa mensupport upaya pemerintah dalam melakukan hilirisasi produk nikel," katanya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono menyampaikan, penerapan pajak ekspor nikel tersebut mengacu pada pengaturan di tingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Dorong Hilirisasi Komoditas, Sri Mulyani Dukung Pajak Ekspor Nikel

Aturan tersebut nantinya berkaitan dengan pengenaan bea keluar atas ekspor nikel pig iron (NPL) dan fero nikel.

Prianto bilang, pengenaan pajak berupa bea keluar tersebut tidak ditargetkan utamanya untuk penerimaan pajak. Akan tetapi, para eksportir tersebut bisa melakukan proses lebih lanjut dalam rangka hilirisasi produk turunan nikel.

Tujuannya adalah agar nilai tambah tambah semakin meningkat ketika produk hilirisasi nikel tersebut diekspor.

"Produk NPI dan feronikel tersebut menjadi bagian dari produk setengah jadi. Jadi, pemerintah ingin mengembangkan industri baterai kendaraan listrik yang bahan bakunya adalah nikel," kata Prianto.

Ia mengatakan, berdasarkan PMK Nomor 39/2022, ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7% Ni dikenai bea keluar sebesar 10%. Sementara itu, di media terungkap bea keluarnya sebesar 2%.

Baca Juga: Laba Bersih Sejumlah Emiten LQ45 Naik Ratusan Persen, Intip Rekomendasi Saham Berikut

Sehingga, tarif bea ekspor bisa menggunakan skema progresif dari 2% hingga 10%. Menurutnya, semakin tinggi ekspor NPI atau feronikel yang seharusnya bisa digunakan sebagai pemasok bahan baku kendaraan listrik, maka semakin besar pula bea keluarnya.

"Cara di atas mengadopsi asas keadilan pajak sesuai asa kemampuan membayar (ability to pray principle). Selain itu, cara di atas juga dapat mempengaruhi minat pengusaha untuk ekspor barang setengah jadi dari hasil tambang nikel tersebut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×