kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengejar mimpi masuk Australia dengan bea nol persen


Senin, 06 Juli 2020 / 07:15 WIB
Mengejar mimpi masuk Australia dengan bea nol persen


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjanjian Kerjasama Ekonomi Komprehensif Indonesia - Australia (IA-CEPA) resmi berlaku, Minggu (5/7) kemarin.

Pelaku usaha Indonesia bisa langsung memanfaatkan perjanjian tersebut. Salah satu keuntungan bagi Indonesia adalah bea masuk produk Indonesia ke Australia dihapus.

"Sudah berlaku semua hari ini, kalau ke Australia semua barang Indonesia bea masuknya nol persen," ujar Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Ni Made Ayu Marthini kepada KONTAN, Minggu (5/7).

Ni Made menyampaikan atas fasilitas yang diperoleh Indonesia, Australia juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas setara. Hanya saja tidak seluruh produk Australia akan mendapat pembebasan tarif.

"Kalau Australia ke Indonesia tidak semua, 94% bea masuknya nol dan yang lain bertahap," terang Made.

Pembebasan tarif bagi produk Australia juga diyakini dapat menjadi perbaikan bagi industri Indonesia. Pasalnya Australia banyak menyediakan bahan baku bagi industri makanan dan olahan seperti gandum, gula, daging sapi, dan buah subtropik.

Pembebasan tarif dapat menurunkan harga bahan baku. Sehingga nantinya produk Indonesia dapat memiliki nilai saing untuk pasar ekspor.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, terdapat tiga aturan pelaksana yang mendukung berjalannya IA-CEPA. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia - Australia."Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat," ujar Agus.

Berharap alih teknologi

Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mendorong komitmen alih teknologi dari kerjasama IA-CEPA ini. Selain pemanfaatan pasar kedua negara, aspek alih teknologi kedua negara memang menjadi salah satu yang didorong dalam kerjasama ini.

"Harus ada komitmen dari Australia untuk alih teknologi," ujar Anggawira.

Alih teknologi penting bagi Indonesia selain pembebasan tarif bea masuk. Pasalnya, alih teknologi ini, terutama bagi sektor agribisnis yang menjadi salah satuĀ  komoditas impor terbesar Indonesia dari Australia.

Hanya, jika melihat data neraca dagang Indonesia-Australia, kita kalah telak. Produk Australia membanjiri pasar Indonesia dengan defisitĀ  lebih dari US$ 3 miliar saban tahunnya. Dengan kondisi itu, produk kita akan tertatih masuk Australia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×